JAYAPURA-48 jurnalis dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Serui, Biak, Timika, dan Merauke akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Jumat (3/8) pagi sekitar pukul 8.00 WIT di Hotel Grand Abe.
UKW ini dilaksanakan atas kerjasama gabungan organisasi wartawan yang terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) - FJPI (Forum Jurnalis Perempuan Papua) dan IJN (Indonesia Jurnalist Network).
“Dari yang mendaftar 70 orang wartawan, setelah dilakukan seleksi berkas, maka ditetapkan 48 orang sesuai kuota yang diberikan penguji, dalam hal ini PWI Pusat. Ditetapkannya 48 orang tersebut akan dibagi dalam 8 kelas, yang terdiri dari Muda 5 kelas, Madya 2 kelas dan Utama 1 kelas, masing-masing kelas 6 orang wartawan, sesuai dengan peraturan Dewan Pers no 4 tahun 2017, “ujar Ketua Panitia Nunung Kusmiaty dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Kamis sore.
Kata dia, bagi yang belum diakomodir dalam UKW yang akan dilaksanakan 3 dan 4 Agustus, agar tidak perlu berkecil hati masih ada kesempatan . “Karena bulan November 2018 PWI Pusat mengagendakan akan menggelar UKW di Jayapura,”ujarnya.
Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.
“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,”kata Yosep Adi Prasetyo yang biasa disapa Stanley
Tidak Dilayani
Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.
Menurut Stanley, media berbadan hukum, dengan wartawan kompenten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent.
“Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,”katanya.*