Besok Pagi 48 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi

Rapat panitia Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2018/Yudi

JAYAPURA-48 jurnalis  dari  Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Serui, Biak, Timika, dan Merauke  akan  mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Jumat  (3/8) pagi sekitar pukul 8.00 WIT di Hotel Grand Abe.

UKW ini dilaksanakan  atas kerjasama gabungan organisasi wartawan yang terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) - FJPI (Forum Jurnalis Perempuan Papua) dan IJN (Indonesia Jurnalist Network).

“Dari yang mendaftar  70 orang wartawan, setelah dilakukan seleksi berkas, maka ditetapkan 48 orang sesuai  kuota yang diberikan penguji, dalam hal ini PWI Pusat. Ditetapkannya 48 orang tersebut akan dibagi dalam 8 kelas, yang terdiri dari Muda 5 kelas, Madya 2 kelas dan Utama 1 kelas, masing-masing kelas 6 orang wartawan, sesuai dengan   peraturan Dewan Pers no 4 tahun 2017, “ujar  Ketua Panitia Nunung Kusmiaty dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Kamis sore.

Kata dia,  bagi yang belum diakomodir dalam UKW  yang akan dilaksanakan 3 dan 4 Agustus,  agar tidak perlu berkecil hati masih ada kesempatan .  “Karena bulan November 2018 PWI Pusat mengagendakan  akan menggelar  UKW di Jayapura,”ujarnya.

Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.

“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,”kata Yosep Adi Prasetyo yang biasa disapa Stanley

Tidak Dilayani

Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.

Menurut Stanley, media berbadan hukum, dengan wartawan kompenten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent.

“Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,”katanya.*