Penganiayaan Tiga Warga Yapsi Oleh Oknum TNI, Komnas HAM Keluarkan Dua Rekomendasi

Ketua Komnas HAM Papua dan Papua Barat saat mendengar keterangan /Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Pasca penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AD terhadap  tiga orang warga di Yapsi Kabupaten Jayapura, Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat mengeluarkan dua rekomendasi.

Menurut Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Ramandey dua remokendasi yang dikeluarkan itu yakni oknum anggota TNI Kompi B Yapsi yang melakukan penganiayaan harus diberikan pembinaan khusus secara mental moral dan menjalani hukuman badan agar ada efek jera. Serta proses pembinaan haruslah disampaikan kepada publik secara terbuka agar mengembalikan citra dan kepercaan masyarakat terhadap negara melalui TNI.

“Setelah menerima informasi itu kami langsung menuju Yapsi dan melihat serta mendegar keterangan pasca kejadian penganiayaan itu. Walaupun telah diselesaikan secara kekeluarga namun kami tetap keluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti,” bebernya ketika di temui wartaplus.com di ruang kerjanya, Jumat (17/4).

Ia pun menerangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Pratu A Prada P  Prada S  terhadap Yakob, Otis dan Isak  tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 13.30 WIT, dilatarbelakangi kesalahpahaman, dimana ketika itu dua oknum TNI enggan mendapatkan semprotan desinfektan ketika melintas di posko yang didirikan warga.

“Dua oknum itu melintas dengan kecepatan tinggi, warga hendak memberhentikan namun keduanya tidak mengindahkan, dan ketika balik oknum tersebut bersama belasan rekannya singgah ketika mau mengambil kayu. Disitulah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan Pratu A Prada P  Prada S   terhadap tiga korban,” ujarnya.

Frits pun memberikan apresiasi kepada pimpinan Kompi senapan B 756  WMS yang  mana telah hadir dan mengambil langkah tegas serta penyelesaian kasus pemukulan tiga oknum anggotanya terhadap tiga orang warga.

“Walaupun kasus ini telah diselesaikan baik oleh pimpinan yang jelas ketiga oknum itu harus mendapatkan tindak tegas berupa sanksi disiplin dari kesatuannya,” ucapnya.

Frits yang juga mantan wartawan di Papua ini pun berharap atas kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, mengingat kronologi kejadian ini merupakan langkah masyarakat yang membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Papua.

“Presiden telah mengeluarkan instruksi agar TNI-Polri membantu pemerintah dalam menyikapi wabah virus Corona. Oleh karena itu wajib hukumnya TNI- Polri mendukung, bukan malah seenaknya,” tegas Frits.*