Asik Jualan Miras Saat Pandemi Corona, Dua Pria Dicokok Polisi

Para penjual dan pembeli miras ilegal serta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Jayapura/dok.Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Kedapatan menjual miras secara ilegal, dua pria di amankan Tim Satgas Covid 19, di seputaran Waena, Kota Jayapura, Papua Sabtu (11/4) malam.

Dua pelaku yakni DW (23) dan RT (27) ditangkap di depan SPBU Waena beserta barang bukti enam botol miras berbagai jenis.

Kasubsektor Heram Iptu Alfrit B Nadek mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas jual beli minuman keras secara ilegal.

"Keduanya kami tangkap saat sedang bertransaksi jual beli miras dengan calon pembelinya. Dimana ketika itu kami sedang melaksanakan himbauan serta monitoring aktivitas masyarakat sesuai instruksi Pemerintah dalam rangka pencegahan covid-19," ujar Nadek, Minggu (12/4)

Ia pun menerangkan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah pelaku dan BB kami amankan, langsung diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Iptu Nadek pun menegaskan tidak akan memberikan waktu dan ruang bagi para penjual miras ilegal melakukan aktivitas jual beli miras di wilayah hukum Polsubsektor Heram.

"Kami akan tindak para pelaku, dan kami tidak pandang bulu. Apalagi di saat genting seperti ini para pelaku mau memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksinya," tegasnya.**