MANOKWARI,wartaplus.com- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengkritisi pemerintah pusat dalam penanganan pandemi virus Covid-19 di Indonesia, maka DPD mengeluarkan beberapa hal penting menjadi catatan untuk diperhatikan pemerintah.
Demikian rilis Covid-19 yang dikeluarkan oleh Komite III DPD RI dan dishare oleh salah satu anggota DPD RI asal Papua Barat, Yance Samonsabra, SH, yang diterima wartaplus.com, Sabtu (4/4) siang
Satu, Covid-19 sudah ditetapkan menjadi pandemi oleh WHO, maka Diperlukan penanganan mandiri, cepat, dan tegas dari pemerintah agar korban jiwa dan penyebaran covid 19 tidak semakin menjadi.
Dua, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi dan daerah dalam penanganan covid 19. Berkaitan dengan hal tersebut, Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat memiliki beberapa catatan kritis terhadap penanganan covid 19 saat ini.
Lebih lanjut kata Yance, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap keselamatan keselamatan nyawa warga negara diseluruh wilayah. Koordinasi antara presiden melalui gugus tugas penanganan covid 19 dengan pemerintah daerah harus diperjelas dan ditingkatkan intensitasnya.
Pembagian dan kejelasan mana tanggung jawab pemerintah pusat dan mana tanggung jawab pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk diwilayahnya demi menjaga nyawa/keselamatan warganya.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti.
Di samping itu Informasi terkait penanganan pandemi Covid yang tidak optimal, maka Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yang ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi_informasi yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yang terkadang tidak benar dan menyesatkan.
Menurut dia, terkait kebijakan social distancing yang diperbesar, diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin.
"Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU No: 6 tahun 2018). Hal penting ini, juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya,"ungkap Yance.
Terkait dengan Perppu 1/2020, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp.75 trilyun dan Rp.110 Trilyun bagi anggaran perlindungan sosial.
Kata Yance, Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial mendorong kepada pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yang juga diamanatkan oleh Perppu ini (berupa Perpres).
"Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara,"katanya.
Yance menambahkan, Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat.*