SENTANI,– Pihak kepolisian Polres Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 392,02 Gram di halaman apel Mapolres Jayapura, Kamis (22/2) siang.
Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 392,07 gram berdasarkan surat ketetapan status barang barang sitaan narkotika nomor : B-44/T.1.10.3/Euh.1/02/2018 perihal dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
Lanjut Wakpolres, barang bukti tersebut di dapat dari tangan tersangka TM (26) pada tanggal 29 Januari 2018 lalu oleh tim elang Polres Jayapura.
“Jadi narkoba ini ditemukan saat tim elang Polres Jayapura saat melaksanakan hunting di batas kota, saat itu anggota melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan yang melintas dan didapatlah barang bukti ganja sebanyak 392,02 gram yang hari kita telah musnakan,” kata Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat kepada pers di Sentani, Kamis (22/2) siang.
Dijelaskan juga, dengan dimusnahkan barang bukti ini laporan polisi tetap jalan dan pelaku TM tetap diproses secara hukum yang berlaku.
“Hari ini kita lakukan pemusanahan, tapi kasusnya tetap dilanjutkan sampai pada putusan pengadilan nantinya,” ujarnya. [Fendi]