MANOKWARI, wartaplus.com - Kondisi terkini tentang masalah Virus Corona disease (Covid-19) di belahan dunia termasuk Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Lebih khusus di Papua Barat saat ini harus ada tindakan tegas oleh pemerintah dengan penyelamatan terhadap langkah warga Papua Barat
Mantan anggota DPR Papua Barat periode 2009-2014, Ferry Auparay memberikan usulan soal lockdown yang menurutnya penting untuk menyelamatkan warga Papua Barat dari pandemi corona atau covid-19
Menurut Auparay, Lockdown bukan berarti akses masuk ke wilayah Papua Barat harus ditutup total. Sebab masyarakat masih membutuhkan logistik. Kemudian untuk jalur penerbangan pesawat masih dibutuhkan untuk pemeriksaan sampel darah setiap pasien dari Papua Barat ke Jakarta, dan kalau ada kondisi darurat di Manokwari dan Papua Barat umumnya.
"Minimal ada satu pesawat yang di ijinkan operasi Jakarta pulang pergi untuk antisipasi kondisi. Kemudian kalau kondisi darurat kapal Stok logistik sembako dan lainnya," ujar Auparay kepada wartaplus.com, Senin (30/3)
Untuk penerbangan, menurut Auparay, minimal salah satu armada pesawat yang mana SATGAS COVID 19 wajib melakukan standart pengawasan melekat antara lain sebagai berikut.
"Wajib yang ber KTP Papua Barat yang bisa masuk kembali ke wilayah Provinsi Papua Barat dari luar daerah harus dengan alasan yang jelas dan tepat. Ketika tiba di Kota tujuan Papua Barat Satgas Covid-19 langsung mendata alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi 24 jam untuk mengontrol para penumpang tersebut" usul Auparay
Kata dia, bagi pasien yang mencurigakan langsung di karantinakan, tapi yang tidak ada gejala, maka Satgas berlakukan wajib lapor setiap hari sampai masa yang di tentukan selesai baru bisa di biarkan.
Menurut dia lagi bahwa bagi penumpang yang datang dari luar dan tidak melapor ke satgas atau medis 1X24 jam, maka petugas langsung datangi rumah dan keluarganya agar terpantau posisi dan kondisi kekinian dari para penumpang pesawat tersebut.
Lebih lanjut, Auparay menyarankan untuk Satgas sudah harus mendapat dukungan Polisi dan TNI lakukan swiping di tempat tempat tertentu yang telah di instruksikan oleh pemerintah untuk tidak boleh ada kerumunan massa atau berkumpul secara bersama sama dalam acara atau sejenisnya.
Pemerintah atau satgas juga harus memberlakukan jam-jam tertentu masyarakat beraktifitas di luar rumah setelah itu wajib semua di dalam rumah dan ini wajib di kawal oleh Satgas Covid-19 dan TNI/POLRI.
Dia menambahkan bahwa instruksi Bupati/Walikota untuk mendata dan mengontrol warga masyarakat dari tingkat RT/RW kelurahan, Distrik sejak masak Lockdown ini berlaku.**