JAYAPURA, wartaplus.com ,– Penyidik unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menerangkan, dalam kasus ini sebanyak 16 orang saksi telah di periksa dan dimintai keterangan
“Sejauh ini sudah 16 orang saksi yang kami minta keterangan dan klarifikasi,” ujar Yoan, Selasa (31/3).
Dari pemeriksaan tersebut aku Yoan, pihaknya belum mengetahui pasti besaran kerugian mengingat saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu," aku Yoan
Untuk modus sendiri, ungkap mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini tidak lain yakni Fiktif dan Mark Up.
"Ada beberapa temuan yang kami lakukan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga Mark up," cetusnya.
Sementara itu diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp5,5 Milliar.
Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan mark up
Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia.**