JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi terus beri imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan Pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Jayapura, Minggu (29/3).
Imbauan terkait Maklumat Kapolri mengantisipasi penyebaran Virus Corona serta pembagian selebaran surat edaran Bupati Jayapura tentang batas pengoprasional kendaraan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba melalui anggotanya menyambangi toko - toko, para sopir truk serta masyarakat yang sedang bersantai di warung - warung di sepanjang jalan Sentani hingga Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba, dalam kesempatannya mengatakan bahwa sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona kami melaksanakan public address atau himbauan Maklumat Kapolri serta pembagian selebaran Edaran Bupati Jayapura.
Dalam kegiatan public Addres mengingatkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan diluar rumah untuk kembali kerumah masing masing agar tidak terserang atau terjangkit Virus Corona dan memberitahukan langkah - langkah pencegahannya terutama dengan pola hidup bersih dan sehat.
"Kami juga mengingatkan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Edaran Bupati Jayapura dengan membagikan selebaran bahwa setiap aktifitas jual beli di pasar-pasar dan pertokoan pada Pukul 14.00 WIT untuk dihentikan dan ditutup, kecuali Apotek dan klinik kesehatan," ujarnya.
Tidak lupa pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengikuti kebijakan pemerintah tentang batasan waktu operasional kendaraan, ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona yang dimulai dari diri sendiri dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.