MANOKWARI, wartaplus.com- Pelayaran kapal penumpang milik PT. Pelni tujuan Papua Barat resmi ditutup dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Penutupan akan berlangsung selama 14 hari
terhitung mulai 27 Maret hingga 9 April 2020
Sementara untuk penerbangan akan beroperasi seperti biasa. Namun peningkatan pengawasan tetap dilakukan oleh satgas Covid-19 Papua Barat dibantu TNI, Polri.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang didampingi Kapolda Papua Barat Brigjend Pol Tornagogo Sihombing, Kodam XVIII Kasuari Papua Barat, Korlap Satgas, Jubir pemerintah Papua Barat dan Kepala dinas kesehatan Otto Parorrongan, Jumat (27/3)
Dijelaskan Gubernur bahwa sampel pasien dalam pemantauan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) di kabupaten, kota se Papua Barat yang dikirim ke laboratorium Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebanyak 5 orang dengan rincian yakni pasien berstatus negatif 3 orang dan positif 2 orang.
Sedangkan sampel yang dalam proses pemeriksaan 13 orang. Rincian orang berstatus ODP 108 orang, yang sudah selesai terpantau 45 orang. Status orang PDP 7 orang dengan rincian 4 orang selesai terpantau, 2 orang masih terpantau dan 1 orang positif corona meninggal dunia
Dengan melihat semakin bahayanya Covid-19 ini di Papua Barat, maka Gubernur tegaskan bahwa status Papua Barat dari siaga darurat non alam pandemik corona ditingkatkan menjadi status tanggap darurat.
Pernyataan ini menindaklanjuti instruksi gubernur per 16 Maret 2020 lalu. Dimana saat ini di Papua Barat terdapat pasien berstatus positif virus corona, maka status Papua Barat ditingkatkan menjadi tanggap darurat per tanggal 27 hingga 9 April 2020.
"Kebijakan ini akan berubah setelah 14 hari ke depan, dimana apabila jumlah PDP dan ODP terus bertambah, maka terus ditingkatkan pengawasan" ungkap Gubernur.
Dia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil saat ini yakni satuan gugus tugas percepatan dan pengawasan resiko penularan Covid-19 tingkat provinsi maupun kabupaten, kota se Papua Barat agar segera melakukan pencegahan.
Pencegahan yang dimaksud seperti orang yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke Papua Barat, penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke provinsi lainnya di seluruh Indonesia, kecuali ada urusan kedinasan atau urusan urgen.
Sebaliknya penduduk kabupaten, kota se Papua Barat dilarang berkunjung ke daerah lain di wilayah Papua Barat, kecuali urusan urgen. Pembatasan aktivitas di luar rumah, menjaga jarak berkomunikasi atau berinteraksi. Kemudian semua gugus tugas di kabupaten, kota se Papua Barat untuk mengambil langkah hukum sesuai kewenangan.
"Tanggap darurat ditingkatkan sampai tanggal 9 April 2020" tambah gubernur seraya mengatakan, pihak satgas Covid-19 untuk terus perketat pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara.
Terkait rute kapal putih milik PT Pelni, menurut Gubernur, secara resmi sudah dihentikan pelayanannya per tanggal 27 Maret. Sedangkan kapal barang atau cargo tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Papua Barat, tetapi pengawasan ketat diberlakukan dengan keterlibatan satgas.
Lebih lanjut, gubernur mengaku bahwa saat ini stok bahan pokok makanan kebutuhan masyarakat Papua Barat untuk tiga bulan kedepanya masih cukup. Artinya masyarakat tidak perlu kuatir karena kebutuhan makanan saat ini cukup. **