JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwinto mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Lukmen terkait Hasil Penetapan Pasangan Calon peserta Pilkada Gubernur Papua 2018. Dimana KPU menetapkan pasangan Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen) nomor urut 1 dan pasangan John Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae (Josua) nomor urut 2, dalam rapat pleno terbuka KPU, Selasa (20/2) lalu.
"Itu hak dari paslon," ujar Tarwinto kepada wartaplus.com, Kamis (22/2) sore.
Terkait gugatan tersebut, Tarwinto menegaskan pihaknya akan menunggu apakah Bawaslu akan menerima gugatan tersebut atau tidak.
"Karena pada dasarnya kami saat melakukan Verifikasi ijazah juga mengikutkan Bawaslu ke lembaga pendidikan dimana calon mndapatkan ijazah," bebernya.
Bawaslu Membenarkan
Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Papua, Anugerah Pata membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu Anugerah belum dapat menjelaskan materi dalam laporan itu.
“Saya belum tau seperti apa detailmya karna saya ada di DPRP soal pembahasan cuti kampanye. Namun setau saya mereka mengajukan permohonan sengketa,” katanya.
Menurutnya, untuk laporan itu tidak serta merta diterima Bawaslu. Pihaknya harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu, apakah sudah memenuhi syarat atau jika belum lengkap akan diberikan waktu tiga hari .
"Kalau tidak salah laporannya itu tentang keberatan soal penetapan calon,” ucapnya.
Soal Ijazah
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Lukmen, melaporkan KPU Papua ke Bawaslu karena keberatan atas diloloskannya pasangan lainnya. Padahal menurut mereka, berdasarkan dokumen yang seharusnya, Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," ungkap Yance Salambauw selaku Ketua Tim Kuasa hukum Lukmen saat memberikan keterangan pers usai melapor ke Bawaslu.
Menurut Yance, pihaknya melihat dalam berbagai aspek. Mengapa digugat ke bawaslu? Yance mengaku agar KPU bisa terbuka dalam melakukan verifikasi, harus secara jelas tentang syarat calon sebagaimana diatur dalam undang undang Pilkada. Dimana dalam persayaratan calon itu, yang juga diverifikasi adalah ijazah.
"Ini KPU harus verifikasi secara baik," tegasnya.
Terkait ijazah salah satu calon Gubernur, menurut Yance, pihaknya menemukan ada kejanggalan. Sehingga patut disampaikan untuk kemudian di verifikasi
"Soal ini lebih jelasnya! nanti koordinasi ke bawaslu. Karena ini juga berkenan dengan hal hal yang perlu dilengkapi secara detail (bukti bukti-red)," tukasnya
Lanjut diakui Yance, pihaknya memang telah mengantongi bukti bukti dokumen soal ijazah dan juga sudah dilampirkan dalam berkas laporan ke Bawaslu.
"Jadi hari ini Bawaslu secara formal telah menerima, dan sudah melakukan registrasi. Selanjutnya bawaslu akan melakukan kajian terkait laporan kami. Tentunya kita ajukan upaya hukum ini. Sebab pastinya hasilnya memiliki nilai yang bisa mempengaruhi suatu keputusan nantinya," kata Yance.[Riri]