Layanan Masyarakat dan Kunjungan Tahanan di Mapolresta Jayapura Kota Ditiadakan

Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra ketika mendampingi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com – Pasca merebaknya pendemik covid 19 (Virus Corona) yang cukup memprihatinkan, Polresta Jayapura Kota menghentikan beberapa pelayanan masyarakat hingga dua minggu ke depan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, Jumat (27/3) siang.

Menurut Jahja, layanan masyarakat yang di hentikan sementara waktu hingga batas yang ditentukan antara lain yakni layanan surat ijin mengemudi, surat kriminal catatan kepolisian (SKCK), surat ijin keramaian dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN), sementara untuk layanan pengadua SPKT tetap berjalan seperti biasanya.

“Kami hentikan layanan itu sampai dua minggu ke depan, tidak lain untuk pencegahan penyebaran virus corona,” tuturnya.

Selain layanan masyarakat, jam kunjungan tahanan pun Kata Jahja di tiadakan sementara waktu.

“Untuk jam besuk bagi tahanan baik dari keluarga dan kerabat tidak diperkenankan apalagi membawa makanan dari luar, hal itu dilakukan demi memutuskan penyebaran covid 19,” jelasnya.

Ia menambahkan apabila tidak ada perubahan terkait kebijakan Gubernur Papua, maka 9 Aprli 2020 mendatang pelayanan masyarakat di Mapolresta Jayapura Kota akan kembali dibuka seperti biasanya.

“Mudah-mudahan semua baik-baik saja, dan nantinya akan kembali beroperasi pada 9 april mendatang,” harapnya.**