JAYAPURA,wartaplus.com - Satgas Pangan Provinsi Papua melakukan pemantauan dan pengecekan stok pangan di Gudang Bulog Jalan Santa Rosa No 31 Argapura – Jayapura terkait penanganan wabah Virus Corona atau Covid -19 di Provinsi Papua, Jumat (27/3)
Hadir dalam kegiatan yakni Kepala Bulog Divre Papua dan Papua Barat, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Papua, Anggota Komisi II DPRP Papua dan Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh.
Kepala Bulog Divre Papua dan Papua Barat dalam kesepatannya mengatakan untuk wilayah Provinsi Papua stok operasional beras medium PSO (Cadangan Beras Pemerintah) sebanyak 26.876 Ton dengan asumsi penyaluran rutin Bulog sebanyak 6.356 Ton/bulan maka Ketahanan Stok bisa untuk memenuhi kebutuhan 4,5 bulan alokasi. Stok beras komersial premium di wilayah Provinsi Papua sebanyak 769 Ton, permintaan tambahan sebanyak 5149 ton dari Jatim dan Sulsel.
Sementara untuk gula pasir stok nihil pengajuan untuk stok 3250 ton, minyak goreng 700 liter, pengajuan penambahan sebanyak 34.500 liter, tepung T\terigu 3.200 Kg, pengajuan penambahan sebanyak 27.000 kg dan untuk Holtikultura lainnya Bulog Divre Papua tidak menyetok komoditi dimaksud. Bulog Papua menunggu perintah untuk melakukan pembelian dan operasi pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Papua Ir. Omah Laduani Ladamay, M.Si dalam kesempatannya mengatakan masyarakat agar tetap tenang Pemerintah Pusat dan Daerah bersama-sama akan berusaha memenuhi seluruh kebutuhan konsumsi masyarakat. Tingginya harga beberapa komoditi pangan spt telur dan minyak goreng akan segera di drop pemerintah serta dilakukan operasi pasar utk menekan tingginya harga diatas HET yang ditetapkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh dalam kesempatannya mengatakan Satgasda Pangan Polda Papua tetap berkomitmen untuk menghimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menahan barang apalagi melakukan penimbunan serta menaikan harga diluar kelayakan. “Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku usaha yang mencoba untuk menimbun barang khususnya terkait bahan pangan strategis dan alat-alat kesehatan penting lainnya,”ujarnya.
Dikatakan, pemerintah telah membuka impor yang seluasnya untuk komoditi seperti beras, gula dan daging guna memastikan stok menjelang hari besar keagamaan Lebaran yang akan datang. Bagi pelanggar tersebut akan dikenakan Pasal 107 jo psl 29 (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan serta pasal 133 jo psl 53 UU No 18/2018 tentang Pangan.