JAYAPURA, wartaplus.com ,– JT (34) warga Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap Lince Gombo yang tidak lain merupakan Istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan istrinya sendiri.
Menurutnya kasus penganiayaan itu bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku, dimana pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban (istrinya) menggunakan kayu balok.
“Kasus ini hanya cek-cok mulut, lantaran tersungut emosi pelaku langsung memukul istrinya di kepala, badan menggunakan sebuah balok, tidak sampai disitu pelaku juga sempat mencekik korban. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan rumah,” tutur Yoan, Rabu (25/3) pagi.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu bersama rekan-rekannya di seputaran Dok V, Selasa (24/3) malam.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring untuk pemeriksaan di Mapolresta,” jelasny
Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya istrinya. Saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kekerasan rumah tangga (KDRT).**