JAYAPURA,wartapus.com-Dalam surat edaran yang lalu No.75, Tanggal 19 Maret 2020, kami memberikan petunjuk untuk kegiatan kegerejaan dan tindakan-tindakan yang perlu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Khusus untuk Misa dan Ibadat Sabda hari minggu lalu kita masih harus menyelesaikan di gereja dengan meminta petunjuk untuk "Jaga Jarak" atau yang disebut "jarak sosial", cuci tangan dan sebagainya. Kesan kami umat cukup patuh pada petunjuk-petunjuk itu. Ini dikatakan Uskup Jayapura Leo Laba Ladjar, OFM dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (23/3) sore.
Dikatakan, namun, kini lebih kritis dan membutuhkan tindakan yang lebih tegas. Maka, dengan memperhatikan deklarasi longregasi untuk Ibadat dan Disiplin Sakramen (Roma), dan ketetapan Keuskupan Agung Jakarta, kami sepakat.
- Misa hari Minggu dan Ibadat Sabda bersama umat di gereja-gereja ditiadakan.
- Umat tinggal di rumah dan berdoa bersama sekeluarga, dengan mengikuti tata ibadat sabda yang ada di Madah Bakti atau buku-buku liturgi lainnya. Bapak dan ibu hendaknya memimpin ibadat /doa bersama itu.
- Paroki-paroki kota yang bisa mengusahakan sarana untuk penyiaran langsung (live streaming) mohon mengusahakannya dan mengumumkan jam dan cara bagaimana menangkap siaran agar mungkin orang bisa sebanyak mungkin orang bisa ikut dari rumah.
- Paroki-paroki di pedalaman dan pegunungan hendaknya lihat situasi. Umat bisa berkumpul di gereja seperti biasa, jika tidak ada orang yang tiba dari tempat lain dalam empat belas hari terakhir dan tidak berhasil periode isolasi diri di rumah.
- Ketetapan ini berlaku hingga tanggal 4 April dan akan ditinjau kembali, jika disetujui status yang lebih tinggi dari status darurat seperti sekarang ini.
- Kalau suasana dianggap belum normal, maka kita akan melihat bagaimana cara kita merayakan Pekan Suci, Trihari Suci dan Paskah. *