"Tinggal kabupaten Dogiyai yang belum selesai, namun sementara memasukan data. Sementara kabupaten lain sudah selesai menyerahkan," aku Nicolaus di Jayapura, Kamis (19/4)
Dia meminta guru yang telah menerima Surat Keputusan (SK) agar kembali ke daerah masing-masing, namun sebelumnya harus mengurus SK pemindahan gaji dan hak lain.
"Sebab kita tidak mau menimbulkan masalah seperti di kabupaten nabire beberapa waktu," ujarnya
Nicolaus mengharapkan terkait pengalihan guru ini semua pihak dapat saling membantu. Semisal BKD kabupaten/kota serta keuangan daerah terkait proses pembayaran gaji dan hak-hak lain.
"Yang masih bermasalah sekarang adalah SK, namun sebagian sudah diproses," terangnya
Sementara itu terkait pengawasan, Nicolaus mengaku merupakan kewenangan dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota yang mempunyai guru, sebab harus ada pengawas pada masing-masing intansi terkait.
Dia menambahkan, guna menyelesaikan proses pengalihan guru tersebut terutama dalam pembayaran gaji pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR Papua untuk membahas hal tersebut.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan DPR Papua, guna membahas masalah pengalihan guru. Dimana pada pertemuan tersebut, kabupaten Dogiyai yang sebelumnya belum memasukan datanya sekarang sudah masuk," ujarnya
Disinggung mengenai kabupaten Mimika yang tidak menerima adanya pengalihan guru, Nicolaus mengaku, pemerintah daerah dalam hal ini BKD, dinas pendidikan setempat harus melakukan koordinasi dengan baik dengan pemerintah provinsi papua, untuk menyelesaikan proses pemindahan.
Sedangkan untuk Dinas Kehutanan, Nicolaus akui 100 persen sudah selesai. Lalu Dinas Tenaga Kerja sementara masih tahap proses.*