JAYAPURA,wartaplus.com- Warga masyarakat yang melakukan aktifitas ditempat-tempat keramaian yang ada di Kota Jayapura baik itu didalam maupun diluar ruangan tidak diperkenankan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020 dimana salah satu poin berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu ditempat umum maupun dilingkungannya masing-masing.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, rapat dan sebagainya,”kta Kabid Humas dlam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Minggu (22/3) siang.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Dalam maklumat tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Dimana pemerintah pusat maupun daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Corona Virus (Covid 19),”tegasnya.
Dikatakan, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan virus tersebut.
“Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.
Ungkap dia, kami juga meminta kepada warga khususnya di Papua untuk tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.*