JAYAPURA, wartaplus.com - Dua pria yakni MA (25) dan MH (30) yang kesehariannya sebagai tukang pangkas rambut dan penjual bakso di Kota Jayapura, Papua, tidak berkutik saat diamankan Tim Ops SatRes Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (12/3) malam.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan, keduanya ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang, kawasan Abepura usai mengambil paket berisikan sabu.
Ketika itu itu pihaknya terlebih dahulu telah memonitoring, usai menerima informasi warga terkait adanya paket yang dicurigai berisikan sabu.
"Kedua pelaku datang menggunakan motor, dimana MH yang mengambil barang bukti tersebut, sementara rekannya MA berapa di motor, ketika keduanya hendak meninggalkan lokasi, anggota kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya Jumat (13/3) siang.
Dari tangan keduanya, lanjut Sinaga pihaknya berhasil menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan kiriman yang diambil pelaku kami temukan tiga plastik kliping berisikan sabu, dan selanjutnya keduanya dibawa ke Mako guna pemeriksaan," ujarnya Sinaga.
Dirinya menambahkan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, guna mengungkap dari mana sabu itu didapatkan.
"Kami masih kembangkan, bahkan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya MH dan MA dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama penjara maksimal 12 tahun.**