JAYAPURA, wartaplus.com, – Sidang lanjutan kasus penjualan senjata dan amunisi kepada kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakuan oleh Anggota Intel Kodim 1710 Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana kembali digelar di Pengadilan Militer III– 19 Jayapura, Kamis (12/3) sore.
Sidang dengan agenda mendengar putusan pengadilan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Letkol CHK Agus Wijoyo, dan dua hakim anggota, yakni Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M. Zainal Abidin.
Dalam sidang putusan tersebut, Pratu Demisla dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana tanpa hak menyerahkan dan membawa amunisi.
“ Perbuatan pelaku tidak diterima di lingkungan TNI, karena jatuhnya amunisi ke tangan KKB yang digunakan untuk menyerang prajurit TNI yang bertugas di Papua. Untuk itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penghianatan terhadap TNI dan Negara,” kata Agus Wijoyo saat membacakan putusan.
Atas dakwaan tersebut, hakim ketua menjatuhi hukuman seumur hidup dan pemecatan kepada Pratu Demisla Arista Tefbana dari institusi militer.
“ Atas perbuatan pelaku, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari institusi militer karena telah menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata,” ujarnya.
Jual 1300 Amunisi
Pratu Demisla Arista Tefbana diketahui menjual 1.300 amunisi kepada Jefry dengan harga seratus ribu per butir. Jefri sendiri adalah orang suruhan dari saudara Moses Gwijangge yang diduga kuat adalah bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Timika.
“ Totalnya ada 1.300 butir amunisi yang berhasil dijual oleh Pratu Demisla ke KKB melalui Moses Gwijangge. Per butir amunisi dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujarnya.
Selain menjual amunisi, Pratu Demisla juga terbukti menjual tiga pucuk senjata api jenis browning hipower kepada saudara Moses Gwijangge dengan harga Rp 50 juta rupiah.
Kasus ini terungkap ketika Jefri ditangkap pada tanggal 25 Juli 2019 di Timika. Kemudian dari keterangan Jefri, terungkap nama-nama oknum prajurit yang diduga mengambil dan menjual amunisi.
Jefri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara, sedangkan Moses Gwijangge hingga kini masih buron.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga menvonis tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus ini, yakni Serda Wahyu dengan hukuman seumur hidup, Pratu Okto Maure dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pratu Elias Waromi dengan vonis 2,5 tahun penjara.**