JAYAPURA, wartaplus.com - Sempat mangkir dari panggilan polisi, akhirnya 10 orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintah Kabupaten Waropen akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Kesepuluh orang tersebut mendatangi Mapolres Waropen untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan dalam pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintah Kabupaten Waropen pada Jumat (6/3) lalu.
Meski begitu, dari 13 nama yang di panggil, hanya 10 orang-orang datang, sementara 3 orang lainnya mangkir dari panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, 10 orang tersebut mengaku terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintah Kabupaten Waropen pada Jumat (6/3) lalu.
" Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah turut serta melakukan pengerusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada tanggal 6 Maret 2020 lalu," kata Kamal di Jayapura, Kamis (12/3) siang.
Meski para pelaku mengakui terlibat dalam pengrusakan, namun 10 orang tersebut tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor.
" Mereka tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Jumat. Namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," terang Kamal.
Sementara untuk 3 orang pelaku yang belum memenuhi panggilan polisi, Kamal berharap agar ketiganya segera datang ke Polres Waropen untuk pemeriksaan.
" Kita harap mereka menghargai kinerja polisi dengan datang ke polres guna pemeriksaan. Jika tidak maka kita akan menjalankan SOP yang berlaku," ujarnya.
Kamal juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen karena kepolisian akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus tersebut.
" Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif jelang Pilkada dan pelaksanaan Pilkada," tandasnya.**