SENTANI,wartaplus.com-Menyikapi aksi demo yang dilakukan oleh puluhan siswa SMP-SMA Santo Antonius Padua Sentani pada Senin (9/3) kemarin, pihak Yayasan Putri Kerahiman Papua, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum guru MU (32) yang diduga telah melakukan ujaran penghinaan terhadap siswanya.
Ketua Yayasan Putri Kerahiman Papua, Carlos Matuan, mengatakan, usai demo yang dilakukan oleh puluhan siswanya, pihaknya kemudian menggelar rapat dengan guru, dan orang tua murid. Dalam rapat tersebut, pihak yayasan dan sekolah memutuskan untuk menonaktifkan oknum guru MU (32) yang diduga melakukan ujaran penghinaan.
“Dalam pertemuan itu kami putuskan beberapa hal, diantaranya menonaktifkan guru yang diduga melakukan penghinaan terhadap siswa. Sementara itu, satu guru lainnya masih dalam pemantauan internal yayasan,” kata Carlos Matuan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sentani, Selasa (10/3) siang.
Keputusan kedua yakni, menyepakati agar polisi melakukan tindakan hukum dengan pemeriksaan awal terhadap oknum guru. “ Kami menyepakati bahwa proses hukum terhadap oknum guru terus berjalan,” ujarnya.
Keputusan ketiga, yakni meminta seluruh pihak agar mempercayakan penyelseaian kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak bolah ada intervensi dari siapa pun.
“Kami putuskan bahwa tidak boleh ada intervensi atau campur tangan kelompok-kelompok lain dalam kejadian ini. Jika ada yang mencapuri kejadian ini maka itu persoalan lain dengan kasus yang terjadi,” terang Carlos.
Carlos Matuan juga menegaskan bahwa ucapan yang dilontarkan oknum guru MU bukan sebuah ucapan rasisme, karena ucapan tersebut dilakukan dengan spontanitas karena merasa kesal dengan tindakan siswanya.
“Kami ingin sampaikan bahwa apa yang diucapkan oleh guru kami bukan pernyataan rasis karena terjadi secara spontanitas, jadi antara hati dan mulut itu tidak sama. Itu hanya ungkapan kekesalan terhadap siswanya karena guru sudah berusaha untuk mengarahkan siswa, tapi tidak didengar oleh siswa,” bebernya.
“Ucapan tersebut tidak sengaja terucap dan upaya permohonan maaf sudah dilakukan berkali-kali oleh oknum guru yang bersangkutan, mulai hari Sabtu hingga Senin dengan mendatangi para siswa,” sambungnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay, mengungkapkan, kejadian sudah diselesaikan secara internal. Bahkan guru yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf, namun imbas dari pernyataan tersebut cukup mengganggu.
“Saya ngin menyampaikan bahwa hal lumrah terjadi antara anak-anak dan orang tua dalam keluarga. Begitu juga gurudan siswa, namun dalam tingkat kecapean tertentu guru juga bisa mengatakan seperti itu, tapi antara hati dan mulut itu tidak seperti itu. Itu spontanitas saja terucap,”kata Ted.
Menurutnya, kejadian seperti ini sering terjadi di lingkungan sekolah, dan sekolah bisa menangani kasus itu. Tapi pada kasus ini ada pihak lain yang mengekploitasi, sehingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
“Kami sudah komunikasi dengan yayasan dan sekolah, kita akan mengambil keputusan untuk memberikan pembinaan kepada guru yang bersangkutan. Kita juga akan memberitahu semua guru agar menjaga ucapan sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sengaja Digiring
Sementara itu, Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan adanya ujaran rasisme dari oknum guru MU. Namun lebih pada ujaran penghinaan.
“Terkait dengan perbuatan yang bersangkutan kita tetap melakukan proses hukum. Dari pemeriksaan saksi-saksi kami temukan bahwa tidak ada penyampaian rasis. Ini ujaran penghinaan sehingga akan dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan terhadap seseorang atau sekelompok orang,” kata kapolres. Menurutnya, kejadian ini sengaja digiring oleh oknum tidak bertanggung jawab agar kejadian ini menjadi ujaran rasisme.
“Memang ada isu terkait rasis yang masih digulirkan oleh kelompok-kelompok dan terus digoreng melalui media sosial untuk membuat kejadian ini rasis. Mareka berusaha menggiring kejadian ini ke isu rasisme,”bebernya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terus menyebarkan kejadian ini dengan maksud untuk memprovokasi masyarakat. “Kita sementara melakukan patroli melalui media sosial, supaya siapa yang menyebarkan isu ini harus bertanggung jawab. Kita akan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan berita provokatif melalui media sosial,” tegas Kapolres.