SORONG,wartaplus.com-Ribuan minuman ringan kemasan disegel oleh BPOM setelah diketahui kadaluarsa di gudang milik CV Delta Mandiri Persada, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/3). Salah satu petugas BPOM yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk pengawasan dari tim gabungan yang terdiri dari insitusi teknis dan kepolisian untuk pengawasan produk pangan di pasaran pentingnya kita melakukan.
"Ini merupakan operasi opson yang ke-9 pada tahun 2020. Dalam rangka pengawasan produk pangan, sarana produksi pangan maupun sarana distribusi pangan bisa berupa gudang atau toko," ujar pria yang enggan menyebut namanya itu.
Untuk sangsinya sendiri, pria ini juga tidak secara jelas mengatakan sangsi apa yang akan diberikan kepada pihak distributor tersebut. Ia hanya menambahkan bahwa sudah disegel menggunakan selotip kuning, agar menjaga barang tidak dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, pengawas CV Delta Mandiri Perkasa, Dadang mengatakan bahwa pihaknya secara rutin membuang atau memusnahkan barang kadaluarsa. Hanya saja, ribuan minuman tersebut belum dibuang karena menunggu waktu."Kami hanya menunggu waktu untuk giliran dibuang. Biasanya kita buang di daerah Makbon.
Kalau ada kabar kita menjual minuman kadaluarsa, informasi itu sama sekali tidak benar kita selalu sortir untuk tiap kali barang-barang yang keluar masuk. Biasanya 2 sampai 3 bulan kita rutin cek,"ujar Dadang.*