Pelaku Curas di Manokwari Ditangkap Polisi, Nekat Tikam Korbannya Dengan Gunting

Pelaku kasus Tindak Pidana Curas tak berdaya setelah diringkus polisi di wilayah hukum Polsek Kota Manokwari, Senin (9/3) malam/Istimewa

MANOKWARIwartaplus.com -  Anggota Opsnal Polsek Kota Manokwari berhasil meringkus satu dari dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di kompleks Kali Dingin Wosi, kabupaten Manokwari, Senin (9/3) sekira pukul 22.20 wit

Kapolsek Kota Manokwari, Iptu Hani kepada wartaplus.com melalu pesan WhatsApp, Selasa (10/3) pagi menuturkan pelaku berinisial KRS (22 tahun) berhasil diringkus, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Bripka Freddy M. Kaiwai atas laporan korban Arman (21 tahun) yang bermukim di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

Kronologis penangkapan, jelas Iptu Hani, bermula ketika Senin malam, anggota Polsek menerima laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan. Dimana dua orang pelaku merampas HP dan menikam korban menggunakan alat tajam berupa gunting bergagang.

Setelah melakukan perampasan dan penikaman korban, pelaku langsung melarikan diri, tetapi akhirnya tidak berdaya setelah anggota polisi dibantu tim Buser tiba di TKP dan mengejar pelaku yang bersembunyi di rumah warga. Namun pelaku berhasil diringkus dan langsung dijebloskan  ke sel tahanan Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti hasil rampasan yakni berupa 1 buah gunting bergagang hitam, 1 buah dompet hitam milik pelaku, dan 1 buah hanpone merk Nokia milik pelaku" ungkap Iptu Hani.

Lebih lanjut, Hani mengutarakan bahwa saat ini pihaknya sedang kembangkan informasi dari jaringan tindak pidana yang dilakukan pelaku KRS, termasuk saat ini sedang mengejar satu orang pelaku yang bersama KRS saat melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Kota Manokwari.**