JAYAPURA, wartaplus.com - Sengketa batas wilayah tambang emas Grasberg PT.Freeport Indonesia, yang menjadi polemik antara kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya dan Paniai akhirnya terselesaikan setelah difasilitasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi, kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dalam rapat koordinasi (Rakor),di Hotel Luminor, Jakarta, Senin (9/3).
Polemik Batas wilayah Mimika, Puncak, Intan Jaya dan Paniai, akhirnya terselesaikan setelah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,Bupati Puncak Willem Wandik, dan Bupati Paniai Meki Nawipa, sementara dari Intan Jaya diwakili oleh sekretaris Bappeda Intan Jaya, menandatangani hasil kesepakatan batas wilayah atau titik koordinat.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengaku telah menerima batas wilayah atau titik kordinat yang disepakati tersebut dan siap untuk tidak mempersoalkannya lagi di kemudian hari.
Dimana menurutnya Grasberg secara hukum dan aturan, masuk dalam wilayah kabupaten Mimika. Ini diperkuat setelah pihak Kemendagri memperlihatkan titik kordinat yang dipersoalkan ternyata batas wilayah antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Puncak, Paniai serta Intan Jaya hanya melewati bagian kulit luar gunung Grasberg, sementara Gunung Grasberg tetap berada di Kabupaten Mimika.
“Setelah Kami melihat soal tapal-tapal batas yang dipaparkan di atas, ternyata sesuai dengan kenginan, Gunung Grasberg tetap di Kabupaten Mimika, tapal batas yang disepakati hanya diluar Gunung Gresberg,”ujarnya.
“ Soal pembagian royalty PTFI, itu akan adillah,yang utama adalah kita ini memiliki hubungan kekeluargaan yang abadi,tapal batas hanya administrasi yang dibuat saja,”tambahnya.
Ditempat yang sama, Bupati Puncak Willem Wandik menerangkan polemik Tapal Batas sudah menjadi persoalan sejak lama, namun akhirnya dapat terselesaikan dengan baik.
“Bupati Intan Jaya, Bupati Paniai, Puncak, kami selama ini sudah sepakat, hanya selama ini kami menunggu Bupati Mimika saja, puji Tuhan malam ini luar biasa sekali, pertemuan ini bisa dihadiri oleh Bupati Mimika, akhirnya kita menyepakati batas wilayah antara Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya, Mimika dengan Paniai, dan ini menjadi salah satu momen dan sejarah sepanjang masa, tidak akan rubah lagi,”ungkapnya.
Lanjut Willem Wandik, dengan adanya kesepakatan tapal Batas ini, akan membantu Kabupaten-kabupaten untuk proses pemerintahan dan pembangunan, bahkan yang lebih utama, adalah mensukseskan terbentuknya Provinsi Papua Tengah.
“Dengan adanya Kesepakatan batas wilayah ini, maka proses pemetaan akan lebih jelas, akan memuluskan pemekaran Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Batas antar daerah Wilayah III, Direktorat Toponimi dan Batas daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan, Kementerian dalam Negeri Drs Wardani,MAP, menyampaikan setelah ada kesepatakan batas wilayah antara para Bupati ini, pihaknya akan segera memproses untuk menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga akan membantu pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayahnya lebih baik lagi, baik wilayah Distrik dan kampung.
“Kesepakatan ini merupakan batas wilayah terluar antara Kabupaten, batas wilayah memiliki banyak manfaat untuk Kabupaten, baik dari sisik cakupan adminnistrasi wilayah pemerintahan, efektvitas pelayanan ke masyarakat, dan termasuk kejelasan admintrasi kependudukan dan daftar pemilih, intinya banyak manfaat setelah ada kejelasan tapal batas ini,”katanya.**