JAYAPURA, wartaplus.com – Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial VJS (22) lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (6/3) malam.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menerangkan pelaku VJS ditangkap saat berada di belakang kampus USTJ padang bulan, setelah pihaknya menerima laporan warga.
“Setelah menerima informasi anggota mendatangi tempat tinggal dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu paket sabu serta alat isapnya,” ungkap Sinaga
Lanjut kata dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Setelah kami amankan dari lokasi kejadian pelaku langsung digiring ke Mako (Polresta Jayapura Kota) untuk pengembangan lebih lanjut dari mana barang haram itu didapatkannya,” terangnya.
Atas perbuatanta lanjut Sinaga, VJS dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.**