Meresahkan Warga, Polisi Amankan Dua Penjual Miras

Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan dan Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, menunjukan barang bukti puluhan botol miras yang disita/ Humas Polres Jayapura

SENTANI, wartaplus.com - Polsek Sentani Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah warga yang diduga melakukan penjualan Minuman Keras (Miras) di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Penggerebakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah karena sering terjadi pemalakan oleh orang mabuk di lokasi tersebut.

“ Penggerebeken ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait adanya oknum warga yang sering melakukan pemalakan terhadap mobil maupun warga yang melintas,” kata Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan, di Sentani, Jumat (6/3) sore.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yakni pemilik dan penjual minuman keras dan mengamankan puluhan botol miras.

“ Ada dua orang yang kami amankan yakni FE (51) sebagai pemilik atau yang punya modal. Sementara YS (45) yang menjual miras ini,” ungkapnya.

“ Kita juga mengamankan barang bukti minuman keras berbagai jenis sebanyak 41 botol. Saat ini sementara diamankan di Satuan Narkoba Polres Jayapura,” terangnya.

Ditempat yang sama Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penjualan miras ini dilakukan sejak Desember 2019 dan puluhan botol Minuman Keras (Miras) diperoleh dari Waena, Kota Jayapura.

Saat ini kedua pelaku penjual berikut barang bukti 41 botol minuman keras telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura. “ Kedua pelaku penjual kami kenakan pasal Tindak Pidana Ringan,” kata Helmi.**