Gerakan Masyarakat untuk Keadilan Tolak Status Tersangka Bupati Waropen

Gerakan Masyarakat untuk Keadilan saat berunjuk rasa di Halaman Kantor Kejati Papua / Djarwo

JAYAPURA, wartaplus.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Keadilan menyampaikan penolakan terhadap keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang menetapkan Bupati Waropen, (JB) sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 19 miliar.

Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Halaman Kantor Kejati Papua, Dok IX Jayapura, Jumat (6/3).

Diungkapkan Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri, pihaknya menilai penetapan JB sebagai tersangka terlalu terdesak, yang mana menurutnya sudah ada instruksi presiden kepada seluruh aparat penegak hukum meliputi KPK, Kejagung dan Polri agar proses hukum yang berkaitan dengan kepala daerah ditunda setelah Pemilukada.

"Kita melihat bahwa Kejaksaan Tinggi Papua terlalu terdesak untuk menetapkan  JB sebagai tersangka. Tanggal 30 dan 31 Januari lalu, kepala Kejati, Nikolaus Kondomo secara resmi mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi bupati waropen dan bupati Keerom ditunda hingga Pilkada selesai," ujar Kaleb kepada wartawan.

Ia juga menyesalkan keputusan Kejati atas penetapan tersangka terhadap JB lantaran menurutnya proses tersebut tidak melalui gelar perkara.

"Yang kami sesalkan kenapa tidak ada penjelasan gelar perkara sebagaimana proses tahapan hukum, karena ini kepala daerah harusnya ada gelar perkara oleh mahkamah agung. Ini pun tidak ada gelar perkara. Jika ada gelar perkara kenapa tidak diumumkan ke publik, ini membuat kita menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam hal ini," tekannya.

JB Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen, JB sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp19 milliar.

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua L. Alexander Sinuraya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3) kemarin. Menurutnya, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan selama proses penyilidikan dan penyidikan.

“Dari hasil yang kami peroleh baik dari alat bukti dan keterangan, JB menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018,” ujarnya. 

Dalam kasus ini Kata Alex pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi termasuk JB dan beberapa pengusaha dan anggota Dewan. “Para saksi dalam hal ini pemberi sudah kami periksa, termaksud tersangka yang saat itu statusnya masih saksi,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait status tersangka yang melekat terhadap JB lantaran terlibat kasus gratifikasi, murni tanpa ada kepentingan apapun.

“Kami bekerja profesional tanpa ada kepentingan sama sekali. Penetapan JB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kami peroleh. Sekali lagi kami bekerja sesuai tugas kami,” tegasnya.

Disinggung adanya instruksi dari Kejaksaan Agung soal pemberhentian sementara kasus korupsi yang melibatkan calon Kepala Daerah yang akan maju dalam pemilihan hingga usai pilkada serentak, kata Alex tidak berpengaruh mengingat belum ada penetapan calon tetap oleh penyelenggara.

“Apakah JB sudah ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU? belum kan. Jadi proses ini akan berjalan. Terkecuali yang bersangkutan sudah jadi calon,” pungkasnya.**