Komplotan Curanmor di Merauke Dibekuk Polisi, 33 Motor Diamankan

Dua pelaku sindikat curanmor saat diamankan di Mapolres Merauke/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke berhasil membekuk satu komplotan spesialis curamor di Kabupaten Merauke, beberapa waktu lalu.

Selain mengamankan lima orang pelaku yakni H, IT, PAK, IK, dan PW, Polisi juga berhasil menyita 33 unit motor berbagai jenis.

Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto menerangkan, kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di kota Merauke. Dimana kelima pelaku itu sendiri merupakan satu komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sudah beoperasi kurang lebih satu tahun.

“Kelima pelaku merupakan satu komplotan. 33 unit motor yang diamankan merupakan hasil kejahatan para pelaku selama satu tahun,” terang Kapolres dalam pesan Whatsapp yang diterima wartaplus.com, Kamis (5/3) siang.

Dia menjelaskan, dari keterangan,para pelaku saat beraksi mereka selalu bersama sama, dan memiliki peran masing-masing

“Kelima tersangka ini sudah termasuk sindikat kasus Curanmor. mereka beraksi dengan cara mematahkan kunci stang leher motor, dan menyambung kabel motor tersebut, kemudian membawa kabur,” beber Kapolres.

Bahkan, motor hasil kejahatan para pelaku di jual dengan harga murah, dimana per unitnya dijual seharga 2 sampai 3 juta rupiah.

“Motor-motor hasil kejahatan para pelaku sudah di pasarkan sampai di Boven Digoel, ada juga di wilayah perbatasan PNG,” bebernya lagi.

Mantan Kapolres Puncak Jaya ini menjelaskan, dari 33 unit motor yang diamankan dari tangan ke lima pelaku, baru empat unit yang memiliki laporan kehilangan.

“Empat unit yang memiliki LP sementara sisanya kami masih berkoordinasi dengan samsat guna mencari pemiliknya,” kata Ary.

Atas perbuatanya para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.**