SENTANI, wartaplus.com, - Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan ganja seberat 682 gram dengan cara dibakar di Mapolres Jayapura, Kamis (5/3) sore.
Ratusan gram ganja ini diperoleh dari dua pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka FS (24) ditangkap dibandara dengan barang bukti 30 bungkus ganja dengan berat 472 gram.
" Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ganja ini diperoleh dari Papua New Guinea (PNG) dibeli dengan harga Rp 4 juta dan rencananya diedarkan di Timika," kata Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat di Mapolres Jayapura, Kamis (5/3) sore.
Sementara pelaku kedua berinisial SDOM (23) ditangkap saat akan menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Narkotika Doyo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus ganja siap edar.
" Pelaku ditangkap di jalan saat menuju Lapas Narkotika Doyo. Rencananya dia akan menyelundupkan ganja bagi narapidana yang sudah memesan ganja tersebut," terang Wakapolres.
Wakapolres mengaku, saat ini tim sementara melakukan pengembangan terhadap pemesan yang ada di Timika maupun di dalam Lapas.**