JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang perdana perkara Tata Usaha Negara yang diajukan oleh penggugat, Nason Uti terhadap pimpinan DPR Papua, telah dilangsungkan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/3) kemarin, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau dismissal
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Arif Pratomo SH.MH, dengan hakim Anggota, Bagus Darmawan SH.,MH, dan Diah Widiastuti SH., MH dan panitera pengganti Titin Rustini SH.,MH serta dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Arsi Divinubun SH.,MH serta tim kuasa hukum pimpinan DPR Papua, Pieter Ell SH dan rekan.
Sidang berlangsung setengah jam yang dimulai pukul 12.00 WIB.
Kuasa Hukum Pimpinan DPR Papua, Dr. Pieter Ell SH menerangkan, pada sidang pemeriksaan perdana meliputi pengecekan administrasi pihak yang berkepentingan, kemudian menentukan jadwal persidangan dan mempersiapkan hal-hal teknis menyangkut jalannya persidangan.
"Termasuk pembuktian saksi dan ahli," ungkap Pieter kepada wartaplus.com lewat sambungan telepon selular, Kamis (5/3) pagi.
Lanjut katanya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 11 Maret pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Papua, Nason Uti SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait SK Mendagri soal Penetapan Pimpinan DPR Papua. Dalam SK tersebut ditetapkan empat pimpinan DPRP yaitu Ketua, Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua 1, Yunus Wonda, Wakil.Ketua II, Eduardus Kaize dan Wakil Ketua III, Yulianus Rumbainusy.
Menurut Nason, SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasar mekanisme dan tahapan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Tahapan yang semestinya harusnya menyelesaikan tata tertib lebih dulu namun dilompati.
“Jadi SK pimpinan kami anggap tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan kemudian melantik tanpa kami terima, ”beber Nason, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Cenderawasih Pos.
Ia menganggap ada proses salah yang dilakukan oleh Kemendagri. Lalu Kemendagri dalam rujukan tatib sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 dan perarutan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 untuk memulai tata tertib sebelumnya atau jika ingin membuat tatib DPR baru siap untuk berdasarkan tatib sebelumnya.
“Tatib sebelumnya adalah pimpinan DPR haruslah orang asli Papua dan ini juga yang dilanggar oleh Kemendagri. Semestinya Kemendagri memudahkan tim tatib dan Parpol namun ini tak dilakukan, ”jelasnya.
Gara-gara gugatan Nason, empat pimpinan diminta hadir memenuhi panggilan hakim guna dimintai keterangan.**