JAYAPURA, wartaplus.com – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial WH 23 tahun berhasil di bekuk tim khusus Polresta Jayapura Kota, Selasa (25/2) sore di Asrama Kurulu Kotaraja Abepura, Kota Jayapura, Papua
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, Ajun komisaris Polisi Jahja Rumra menjelaskan, pelaku WH ditangkap beserta dua unit motor hasil curiannya
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim charli di lapangan sesuai laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Jahja, Rabu (26/2)
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terdapat tiga orang pelaku, namun dua lainnya berhasil melarikan diri.
“Saat anggota mendatangi TKP, ada tiga orang pelaku yang sedang mendorong motor hasil curian, dua orang lari sementara WH berhasil dibekuk,” bebernya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan WH mengakui motor yang diamankan dari dirinya merupakan hasil kejahatan bersama dua orang rekannya.
“Ia (pelaku red) mengakui kalau motor itu memang hasil curiannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Bahkan lanjut Jahja atas perbutannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan, yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, sembari melakukan pendalaman mengingat pelaku diduga kuat memiliki jaringan curamor di Kota Jayapura,” tutup Jahja.**