JAYAPURA,-Enam anggota Kepolisian di Jajaran Polda Papua yakni Brigpol PS, Brigpol SH, Bripda SH, Bripda Aa, Bripda OF dan Bripda FY terpaksa di berhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Apel Mapolda Papua, Selasa (17/4) pagi.
Keenam oknum tersebut mendapatkan sanksi berat tersebut dikarenakan tidak pernah berada tempat tugas (desersi) serta perbuatan asusila.
Wakapolda Papua Brigjend Yakobus Marjuki tampil sebagai inspektur upacara pemberian saksi PTDH bagi enam anggota tersebut.
Yakobus dalam upacara tersebut menuturkan, pemberian sanksi PTDH secara selektif untuk oknum anggota kepolisian yang bermasalah sangat diperlukan. Sebab, masih terbuka kesempatan untuk oknum anggota yang secara sadar ingin berubah melalui kegiatan konseling psikologi dan bimbingan.
"Dalam tahapan penerimaan anggota polisi tahun ini baik Akpol, Brigadir dan Tamtama, Polda Papua menerapkan prinsip Betah, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis. Tujuannya untuk mendapatkan personil yang berkualitas,"kata Yakobus.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Janus Siregar ketika diwawancarai menuturkan, pihaknya terpaksa memberikan sanksi PTDH karena enam anggota tersebut tak dapat lagi dibina.
"Empat anggota yang mendapat PTDH karena desersi, yakni Brigpol PS, Brigpol SH, Bripda SH dan Bripda Aa. Dua personil yang mendapat PTDH karena asusila adalah Bripda Of dan Bripda FY, "papar Janus.*