JAYAPURA, wartaplus.com - Memang gak ada kapoknya, baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura beberapa bulan lalu, HK (26) dan I (39), residivis narkoba jenis sabu ini kembali ditangkap untuk kasus yang sama, Kamis (20/2) malam.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Papua di dua lokasi berbeda di seputaran Entrop, Kota Jayapura. Dari tangan para pelaku Polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Entrop.
"Tim melakukan penyelidikan di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, tepat di depan Pangkalan Ojek Jaya Asri satu pelaku berinisial HK berhasil diciduk dan mendapati satu paket sabu," jelasnya, Jumat (21/2)
Lanjut Kamal, dari hasil interogasi tim Opsnal kembali mengamankan satu pelaku lainnya.
"Dari keterangan HK, rekannya I berhasil ditangkap dengan barang buktinya," singkat Kamal.
Dia menambahkan, kini keduanya telah meringkuk dibalik jeruji besi guna proses lebih lanjut, bahkan keduanya diketahui baru bebas dari lapas dengan kasus yang sama.
"Kedua pelaku merupakan Residivis dalam kasus Narkotika yang baru beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Permasyarakatan Doyo Baru Sentani," terang Kamal
Atas perbuatannya HK dan I dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar rupiah.**