SENTANI, wartaplus.com, - Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf ditangkap tim gabungan Kajari Jayapura dan Polres Sarmi di L’avenue Apartment and Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/2) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Yosina merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi di SP II Kabupaten Sarmi tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Pada 14 November 2018, dia divonis hukuman penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, namun ia mangkir dari penahanan dan berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan Kejaksaan Negeri untuk mengeksekusi yang bersangkutan.
“Sejak saya masuk satu bulan terakhir, kami menemukan ada beberapa terdakwa yang belum dieksekusi. Dari data itu, maka terpidana ini menjadi target kami. Sehingga kami bentuk tim untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat, di Lapas Perempuan Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/2) malam.
Ia mengaku, Yosina berhasil ditangkap setelah Kejaksaan Negeri Jayapura bekerjasama dengan polisi dan Kejaksaan Agung melacaknya selama seminggu terakhir dan berhasil ditangkap di L’avenue Apartment and Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“ Seminggu terakhir kami melakukan koordinasi dengan Polres Sarmi dan kami mendapatkan informasi terkait tempat tinggal yang bersangkutan bahwa ia tinggal di Jakarta, sehingga kami bersama tim berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Saat ditangkap tidak ada perlawanan, beliau koperatif dan bisa kami bawa pulang untuk menjalani masa penahanan,” terangnya.
“ Jadi setelah kami melaksanakan putusan tersebut, maka yang bersangkutan mulai hari ini akan menjalani hukuman yang dimaksud,” sambungnya
Rahmat juga menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2012 lalu namun putusannya baru dilakukan November 2018 karena terpidana melakukan beberapa kali banding dan penundaan eksekusi.
“ Dari catatan yang saya lihat, terdakwa pernah memohon penundaan eksekusi, kemudian ada pendekatan persuasif yang dikedepankan melalui panggilan namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, terlebih lagi kemudian yang bersangkutan menjabat wakil bupati sehingga baru saat ini dilakukan eksekusi,” bebernya.
Rahmat menambahkan, penangkapan ini juga merupakan implementasi dari program Tangkap Buronan (Tabur). Program tangkap buronan merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.**