JAYAPURA, wartaplus.com,– Tim Charli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kembali membekuk satu sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Senin (17/2) malam.
DR dan SN yang diketahui merupakan pelaku curanmor dan penadah ditangkap di dua lokasi berbeda di seputaran Abepura. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian yang dilaporkan hilang berdasarkan Lp 899/VI/2019/sek abepura/24 juni 2019.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Jahja Rumra menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan RW, tersangka curanmor yang telah lebih dulu ditangkap
“Dari keterangan RW, anggota melakukan penangkapan terhadap DR yang membeli motor tersebut. Sementara dari hasil pemeriksaan DR, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap SN yang merupakan pelaku curanmor,” ungkap Jahja, Selasa (18/2)
Dia menjelaskan, dari pengakuan DR, motor honda beat dibelinya seharga Rp3 juta dari pelaku SN. Sedangkan SN sendiri menjelaskan motor tersebut merupakan motor yang dicuri 2019 lalu di belakang gudang sumber makmur.
“SM dan RW merupakan komplotan spesialis curanmor yang sering beroperasi di seputaran Abepura, dugaan kuat keduanya sudah lebih dari satu kali menggasak motor orang lain,” jelas Jahja
Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku baik pelaku curanmor dan penadah sudah diamankan di Mapolresta guna menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatanya SN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas lima tahun penjara, sementara DR dijerat pasal 480 KUHP tentan penadahan barang hasil curian dengan ancaman penjara 4,8 tahun.**