WARTAPLUS - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap komunitas pasangan suami istri yang gemar berpesta seks bersama dan tukar pasangan. Digrebek di sebuah hotel di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 14 April 2018, tiga pasutri sah diciduk polisi saat pesta seks. Satu tersangka ditetapkan, yakni THD (51 tahun), warga Surabaya.
Ada lima fakta hasil penyidikan Kepolisian yang bikin geleng-geleng kepala dari aktivitas seks menyimpang yang dilakukan oleh pasutri anggota komunitas ini. Pertama, kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, "Tersangka merekrut anggota melalui medsos, setelah kenal tergabung dalam grup WhatsApp bernama Sparkling."
Kedua, untuk bisa bergabung di komunitas ini pasutri harus mengantongi dan menyerahkan foto kopi surat nikah atau pasutri sah secara agama dan hukum. "Syaratnya adalah mereka harus pasangan suami istri dan punya surat nikah. Mereka melakukan perkenalan di grup, janjian dan disepakati kapan akan bertemu lalu melakukan swinger (pesta seks dan bertukar pasangan)," papar Yudhistira.
Ketiga, usia pasutri anggota grup swinger itu kebanyakan berusia matang, bahkan tersangka inisiator komunitas tergolong paruh baya. Tiga pasutri yang diamankan, misalnya, si pria berusia 45 sampai 60 tahun. Sementara si wanita atau istri berusia antara 29 sampai 50 tahun.
Keempat, fantasi seks liar jadi pendorong anggota komunitas swinger tersebut melakukan hubungan badan dengan cara saling tukar pasangan. Bahkan, sebagian anggota baru merasa terangsang kepada istrinya sendiri setelah melihat secara langsung sang istri disetubuhi orang lain. Tidak ada motif ekonomi. "Murni karena mereka sama-sama memiliki fantasi seksual," ucap Yudhistira.
Kelima, setelah disepakati jadwal pertemuan, mereka biasanya memesan satu kamar di sebuah hotel atau vila. Biasanya vila di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Satu kamar dipakai berhubungan badan bersama-sama. Mereka juga bertukar pasangan. Pasangan resminya biasa melihat langsung pasangan sahnya digauli anggota. "Mereka pesan kamar dan melakukan aktivitas seksual bersama."
Komunitas swinger ini didirikan tersangka THD tahun 2013. Anggotanya 48 pasangan. Tetapi polisi masih mendalami karena anggota grup ini keluar-masuk. Sementara ini baru THD yang ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain. [net]