MANOKWARI, wartaplus.com- Program Sistem Informasi Kinerja Penyedia atau SIKAP secara elektronik disosialisasikan kepada ribuan pengusaha orang asli Papua (OAP) tahun 2020 berlangsung di auditorium BPD Bank Papua, Manokwari Raya, Senin (17/2).
Ketua Panitia sosialisasi Sikap, Frangky Isir dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Sikap tahun 2020 sebanyak 800 orang pengusaha OAP yang tersebar dari Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kab. Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Tambrauw.
"Sebanyak 800 peserta hadiri kegiatan program sosialisasi Sikap tahun 2020 selama dua hari, yakni sejak pembukaan pada Senin hingga Rabu (17/20) Februari, "ungkap Ketua Panitia.
Sedangkan kegiatan yang sama akan dilaksanakan di Sorong raya pada 21-23 Februari 2020
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutannya menyatakan, Perpres No 17 tahun 2019 sangat jelas untuk pembagian proyek barang dan jasa kepada pengusaha OAP.
Dimana untuk proyek dibawa Rp500 juta merupakan penunjukan langsung kepada pengusaha OAP, sedangkan proyek dengan nilai Rp1 hingga 2 miliar harus melalui lelang tender.
Kebijakan Perpres ini bukan saja berlaku di tingkat provinsi, tetapi sampai ke kabupaten, kota. Gubernur menjelaskan, proyek 70 persen bagi pengusaha OAP dan 30 persen bagi non OAP harus di siapkan oleh pemerintah kabupaten kota.
"Sudah ada kesepakatan pembagian proyek pengusaha OAP 70% dan 30% saat Musrenbang di Teminabuan, Sorsel. Bahkan telah disepakati seluruh kepala daerah di kabupaten, kota tentang pembagian proyek. Namun pertanyaan, kenapa provinsi menjadi sasaran demo oleh pengusaha OAP, sedangkan para bupati, walikota tidak didemo kalau pembagian proyek terlambat" keluh Gubernur.
Secara khusus untuk proyek pengadaan barang dan jasa harus melalui aplikasi, oleh karena itu, ujar Gubernur, melalui pertemuan sosialisasi ini semoga bermanfaat kepada pengusaha OAP ke depannya.
Dia menjelaskan, 800 lebih pengusaha OAP terdaftar di wilayah Manokwari Raya untuk pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020. Sedangkan Sorong raya Sebanyak 500 orang.
Secara khusus untuk penyedia barang dan jasa didaftarkan melalui aplikasi online, maka secara otomatis semua pengusaha OAP harus bisa terdata secara baik dan sudah harus memastikan terdaftar di LPSE atau aplikasi SIKAP.
"Manfaat dari aplikasi online untuk pendataan pengusaha OAP agar lebih tertata dan bisa semua pengusaha OAP dapat bagian proyek sehingga jangan menimbulkan masalah di daerah kemudian hari" pesan Gubernur.**