KEEROM, wartaplus.com - Bupati Kabupaten Keerom, Muhammad Markum, akhirnya angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Keerom 2017 senilai Rp80 miliar, yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Papua
Kepada pers, Sabtu (15/2) kemarin, Bupati Markum menegaskan jika dirinya tidak tahu menahu soal dana tersebut, mengingat di Tahun 2017, dia masih menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Celsius Watae.
"Penyalahgunaan Dana itu pada tahun anggaran 2017, sementara saat itu saya masih sebagai wakil bupati, makanya saya tidak tahu menahu hal itu," akunya.
Markum pun mengaku dirinya telah diminta keterangan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan tinggi Papua. Dimana saat itu Ia diperiksa selama 5 jam dengan 16 pertanyaan.
"Saya sudah diperiksa sebagai saksi, dimana sebelumnya saya belum menyempatkan diri hadir perihal pemanggilan itu mengingat saya sedang berada di luar kota. Saya dimintai keterangan 5 jam oleh penyidik dengan 16 pertanyaan," akunya lagi
Dia membeberkan, jika dari Rp80 milliar dana hibah dan bansos yang digelontorkan di kabupaten Keerom, hampir keseluruhan sudah ada laporan pertanggungjawaban.
"Dari keseluruhan sudah ada laporan SPJ perihal dana bansos dan hibah itu. Yang menjadi tugas kami saat ini adalah laporan pertanggungjawaban senilai Rp8 Milliar," bebernya.
Terkait dana Rp8 Miliar yang belum ada pertanggungjawaban itu, ungkap Markum, dirinya telah memerintahkan SKPD terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap para penerima dana tersebut dengan renggang waktu sampai bulan Maret mendatang. Namun apabila tidak ada realisasi pertangung jawaban, maka akan di laporkan kepada aparat hukum untuk diproses.
"Saya telah memerintahkan untuk penerimaan bansos dan hibah itu untuk melakukan SPJ balik dengan waktu sampai Maret, Namun apabila sampai dengan bulan Maret tidak ada pertanggung jawaban SPJ balik, maka saya akan laporkan balik kepada aparat penegak hukum untuk memproses," tegasnya.
Diketahui, Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp57 miliar. Akan tetapi, dana yang telah dipertanggungjawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp23 miliar. Namun, baru Rp7 miliar yang dipertanggungjawabkan pihak terkait.
Temuan anggaran dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial Rp 16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.
Adapun modus penyalahgunaan yakni penerima tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial.**