JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pemuda berinsial AG, warga Bhayangkara III Dok V atas, Kota Jayapura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencuri satu unit sepeda motor milik seorang anggota Polisi. AG ditangkap Kamis (13/2) siang, ketika mengendarai motor hasil curiannya.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan AG ditangkap saat tengaj melintas di Jalan Samratulangi, Kota Jayapura.
"Ketika itu rekan korban mengenali ciri-ciri motor yang di pakai pelaku,” jelas Jahja
Setelah diamankan anggota patmor 1 regu 3, pelaku langsung digiring ke Mapolresta dan diserahkam kepada Tim delta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, AG mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui motor tersebut merupakan hasil curian di Pos VII Sentani pada Rabu (12/2) pagi,” terang Jahna
Atas perbuatannya lanjut Jahja AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.**