JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti menjual ribuan amunisi kepada warga sipil. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/2) kemarin, tiga anggota TNI penjual amunisi dijatuhi hukuman berbeda beda. Hal ini merujuk pada berkas perkara pidana yang dibagi menjadi dua berkas
Persidangan untuk terdakwa Serda Wahyu Insyafadi dipimpin oleh hakim ketua Letkol sus Muhamad Idris yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan di pecat dari dinas militer. Dimana berdasarkan fakta persidangan, Serda Wahyu terbukti menjual 2.631 butir amunisi sebanyak tiga kali penjulan dengan keuntungan sebesar Rp34 Juta
Sedangkan persidangan untuk terdakwa Pratu Okto Maure dan Pratu Elias Waromi di pimpin hakim ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.
Pratu Okto selain dipecat secara tidak hormat dari dinas militer, juga dijatuhkan sanksi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan Pratu Elias Waromi selain dipecat juga dijatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Atas putusan hakim tersebut, ketiga terpidana belum menerima dan mengatakan masih pikir pikir. Sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan
Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris menyatakan Wahyu terbukti bersalah karena telah mengambil ribuan amunisi dari gudang milik brigade infanteri 20 Ima Jaya Keramo (ijk) Timika. "Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi di satuan tersebut," ungkap Hakim Muhammad
Dia menjelaskan, Wahyu mengambil amunisi sebanyak tiga kali dari Juni 2018 hingga Juli 2019. Tahap pertama 671 butir amunisi, 760 butir amunisi dan 1.200 butir amunisi dari gudang. Semua amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter.
Sedangkan Okto yang juga bertugas di Brigif 20 IJK Timika pun menerima amunisi tersebut dari Wahyu dan menjualnya ke salah seorang warga bernama Jefri Albinus Bees. Satu amunisi seharga Rp100.000.
Jefri pun memberikan sekitar 600 butir amunisi ke rekannya yang bernama Moses Gwijangge.**