WARTAPLUS - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang melakukan aksi saling tukar pasangan dalam berhubungan intim. Komunitas itu melakoni hubungan seks bebas sejak tahun 2013.
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang. Polisi meringkus tiga pasangan suami-istri anggota komunitas itu.
Mereka, antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
"Mereka ini berkomunikasi melalui grup Facebook bernama Sparkling," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung, di Surabaya pada Senin, 16 April 2018.
Kepala Sub Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira Midyahwan, menjelaskan, mereka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kabupaten Malang pada 14 April 2018. "Saat digerebek tiga pasangan itu sedang melakukan aktvitas begitu (berhubungan intim bersama)," ujarnya.
Komunitas itu diprakarsai oleh THD dengan membuat grup Facebook tertutup bernama Sparkling sejak tahun 2013. Mereka kerap membuat kesepakatan untuk beraktivitas seksual bersama-sama, juga tukar pasangan. "Untuk bisa bergabung ke grup ini ada syaratnya, di antaranya harus punya surat nikah," kata Yudhistira.
Satu pasangan dengan pasangan lain saling kenal. Penyidik masih mendalami berapa jumlah pasti anggota grup sejak pertama berdiri sampai sekarang. Sebab, kata Yudhistira, anggota grup asusila tersebut keluar-masuk. [net]