JAYAPURA wartaplus.com – Peredaran minuman keras ilegal sampai dengan aktifitas jual beli miras di luar jam batas penjualan sesuai dengan surat ijin, kian meresahkan masyarakat Kota Jayapura.
Hal ini membuat Kapolresta JayapuraKota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas geram.
Ia bahkan mengaku tidak akan segan segan menindak oknum pelaku penjual miras ilegal yang bandel ke ranah pidana, sementara bagi toko yang memiliki ijin akan dicabut.
"Penindakan itu merupakan langkah agar oknum-oknum tersebut jera, mengingat selama ini upaya persuasif dan himbauan yang diberikan tidak diidahkan sama sekali," ungkap Kapolresta, Sabtu (8/3) pagi.
“Saya sudah perintahkan kepada seluru personil untuk tindak para penjual miras ilegal. Saya perintahkan kepada jajaran apabila ada satu toko yang berbuat seperti itu maka kita wajib police line, sita barangnya, periksa orangnya dan saya akan mengusulkan walikota Jayapura untuk mencabut ijinnnya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Gustav, dirinya akan menyurat ke Pemeritah Kota Jayapura terkait sanksi cabut ijin usaha bagi toko yang menyalahi aturan jam jual.
“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah dan kami tinggal menyurat apabila ada tokoh yang menyalahi ijin dari pada usaha itu sendiri, dan ini adalah atensi atensi saya diawal tahun 2020 bersama dengan curanmor dan narkoba serta angka miras illegal,” tukasnya.
Sementara untuk penindakan bagi penjual miras ilegal, aku Kapolresta, pihaknya akan membangun koordinasi dengan Kejaksaan tinggi terkait hukum pidana yang akan diberikan bagi oknum tersebut baik untuk UU khusus atau KUHP.
“Perda rupanya tidak memberikan efek jera, sehingga saya mohon dukungan bapak Kajari untuk kita akan bicarakan dan rapatkan untuk kita mendorong undang-undang hukum pidana,” paparnya
Pria Kelulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999 ini telah menyampaikan kepada seluruh personil guna bekerja maksimal tanpa pandang bulu, bahkan dirinya akan memberikan reward kepada personil maupun satuan yang mengungkap kasus peredaran miras ilegal bahkan toko miras yang menyalahi aturan jam jual.**