JAYAPURA, wartaplus.com - Ratusan liter minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) yang hendak diselundupkan ke Jayapura guna diperjual belikan digagalkan pihak kepolisian sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (8/2) malam.
Ratusan miras lokal itu diamankan dari Kapal Motor (KM) Labobar, tanpa diketahui siapa pemiliknya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Enis M Romony menerangkan, saat ini ratusan liter miras yang dikemas berbagai ukuran itu telah diamankan di Mapolsek KPL guna dijadikan sebagai barang bukti.
"Kami sudah amankan, untuk ukuran bervariasi mulai dari botol kecil hingga besar. Kalau diestimasi miras itu mencapai 180 liter,"bebernya.
Lanjut pria asal Maluku Utara ini, dugaan kuat miras tersebut diselundupkan dari Bitung Sulawesi Utara dengan tujuan akan diedarkan di Kota Jayapura.
"Dugaan akan dijual. Untuk pasaran sendiri di Jayapura mencapai hingga Rp100 ribu perbotolnya," ungkap Enis
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik dari ratusan liter miras itu, mengingat saat diamankan tidak satu penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
"Kami amankan miras itu di tiga lokasi berbeda di dalam kapal, ketika kami menanyakan tidak ada satu orang pun yang mengakuinya," cetusnya.**