Setelah LPSK Kini Komnas Perempuan Lindungi Korban Dugaan Asusila Oknum Pejabat Papua

Foto Ilustrasi/Merdeka.com

JAKARTA,wartaplus.com-Kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua berinisial AG terus berlanjut. Setelah Polres Jakarta berkoordinasai dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disingkat LPSK untuk melindungi korban,  Komnas Perempuan pun, Jumat (7/2) telah mengundang ibu korban untuk untuk memberikan testimoni.

“Testimoni sudah diberikan dan kini sudah resmi korban maupun ibu korban di bawah perlindungan Komnas Perempuan,”ujar Dr. Pieter Ell, SH selaku kuasa hukum A (18) kepada wartaplus.com. Sabtu (8/2) pagi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).“Biarkan semua berjalan dengan mekanismenya,”tegas pengacara dan artis ini.

Sementara dikutip dari wartakotalive.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Papua terduga tindak pemerkosaan. Menurutnya, pemanggilan itu dilayangkan pihaknya kepada terduga yang berinisial AG setelah polisi mendapati laporan dari orang tua korban berinisial AD.

"Sudah (kita layangkan surat pemanggilan), sebagiamana keterangan ataupun informasi yang disampaikan oleh terduga terlapor," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (7/2/). Namun, Irwan tak merinci pelayangan surat itu kepada terduga terlapor yang dimaksud.

Ia hanya memastikan sedang melakukan pendalamn terkait kasus yang menyeret ASN Papuan dan korban ABS yang masih duduk di bangku sekolah tingkat menegah atas. "Intinya ada nanti kita undang kesini," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, AG dialporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh orang tua ABS berinisial AD terkait dugaan tindak pemerkosaan. Laporan tersebut dilayangkan AD pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 11.30 WIB dengan nomor dokumen Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/199/K/I/2020/PMJ/Restro Jaksel.*