JAYAPURA, wartaplus.com – Sebanyak 61 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Kamis (6/2) sore.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Junan Plitomo menerangkan, 61 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.
“Kendaraan yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kepadapatan tidak mengenakan hlem saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki surat ijin mengemudi,” ucapnya saat diwawancarai.
Dari 61 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, sebut Junan, pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm.
“Pelanggaran paling mendominan yakni tidak menggunakan helm disusul tidak memiliki surat izin mengemudi," bebernya.
Ia pun menjelaskan tujuan dari pelaksanaan razia ini merupakan cipta kondisi jelang pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) serta kegiatan rutin kepolisian guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin Polda Papua dan Jajaran termaksud Polresta Jayapura Kota. Bahkan kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang,” jelasnya
Ia pun menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat di kota Jayapura untuk mentaati aturan lalulintas.**