MAPPI, wartaplus.com - Anggota Sat Narkoba Polres Mappi berhasil membongkar sindikat jaringan peredaran Narkotika jenis sabu lintas provinsi, beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial A (33 tahun) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya usai menerima paket kiriman berisikan sabu seberat 10,21 gram.
Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil pengembangan di lapangan atas temuan paket berisikan sabu di salah satu cargo jasa pengiriman di Keppi, ibukota Kabupaten Mappi.
"Awalnya ada temuan paket mencurigakan setelah dilakukan pengecekan ternyata berisikan sabu. Setelah didalami akhirnya pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," ucapnya Kamis (6/2) siang.
Lanjut Cosmos, dari hasil pemeriksaan pelaku A (34) diketahui merupakan bandar sekaligus pengedar yang sudah beroperasi lama di Mappi. Bahkan pelaku sendiri memiliki jaringan lintas provinsi.
"Pelaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berada Samarinda Kalimantan. Setelah menerima paket tersebut pelaku langsung mengedarkan di Kepi," bebernya.
Saat ini lanjut Cosmos, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Keppi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu Anggota kami masih akan kembangkan lagi terkait peredaran sabu itu," terangnya.
Ia pun menambahkan atas perbuatannya pelaku A dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 30 tahun penjara.**