JAYAPURA,-Sebanyak 97 Aparat Sipil Negara (ASN) dari 25 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura terancam sanksi diberhentikan. Ini terungkap dalam rilis yang diterima wartaplus.com dari Humas Kota Jayapura, Senin (16/4)
Hal itu dikatakan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, Pasca diumumkan rekapan absen kehadiran per OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura periode Mei-Desember 2017, pada apel gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin 9 April 2018.
Wali Kota menegaskan tidak bertanggung jawab dengan keputusan yang akan dikeluarkan tentang pemberhentian kepada ASN yang disiplin kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Karena hampir seminggu, setelah diumumkan rekapan absen per OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura periode bulan Mei-Desember 2017, OPD terkait belum juga mengklarifikasi ASN yang terancam diberhentikan, Sehingga direncanakan senin 16 April, Pemerintah Kota akan memberhentikan ASN yang bersangkutan.
“Saya telah membacakan nama-nama ASN yang masuk dalam nominasi yang akan kena sanksi dari Pemerintah Kota, sampai saat ini hari terakir belum ada OPD yang melakukan klarifikasi,”kata Wali Kota saat melantik 95 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Jumat 13 April 2018 lalu.
Keputusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga harus dilakukan dan ditaati.
“Ini bukan salah saya, senin besok saya akan melakukan pemecatan, itu bukan salah saya, saya sudah berikan waktu 1 minggu, untuk OPD-OPD atasan langsung ASN terkait, untuk memberikan klarifikasi kepada saya,”tambah Wali Kota.
Klarifikasi dari OPD perlu dilakukan untuk mengetahui status ASN yang terancam diberhentikan.
“Apakah dia sudah pindah, apakah dia sudah meninggal, apakah dia sudah pensiun, apakah dia sakit yang tidak bisa disembuhkan, atau dia cuti hamil, dari sekian OPD belum ada di meja saya,”kata Wali Kota.
Wali Kota mengharapkan ASN yang bersangkutan dapat mempertanyakan hal ini kepada Pimpinan OPD tempat dia bertugas.
“Kepada ASN dapat menanyakan langsung kepada pimpinan OPD, karena waktu 1 minggun cukup lama yang saya berikan untuk melakukan klarifikasi,”cetus Wali Kota
Pemberhentian PNS/ASN sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana kehadiran masuk kerja tanpa keterangan melebihi 64 hari dikenakan sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.*