Bupati Puncak Jaya Berikan Reward, OPD dengan SPJ Terbaik 2019

Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda S.Sos,SIP,MM menyerahkan hadiah bagi OPD dengan SPJ terbaik 2019/dok.HumasPJ

MULIAwartaplus.com  -Sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran OPD yang telah menunjukan kinerja positif sepanjang tahun 2019, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dan Wakilnya Deinas Geley S,Sos.M,Si melalui Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) memberikan reward kepada OPD yang telah memberikan pelaporan surat pertanggungjawaban dalam tata kelola keuangan yang tepat waktu, tepat sasaran dan tepat cara selama 2019.

Piagam penghargaan diserahkan dalam apel luar biasa ASN, Instansi vertikal, Ormas, CPNS, dan tenaga honorer dilingkungan Pemda Puncak Jaya, senin (3/2) lalu

Piagam Penghargaan yang diserahkan oleh Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM didampingi Wakil Bupati Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Plt. Sekda Tumiran, S.Sos, MAP serta Sekretaris BPKAD Helconi, SE disambut tepukan meriah dari seluruh peserta apel. Pemenang SPJ Terbaik 2019 terbagi dalam 2 kriteria yaitu tingkat OPD dan Distrik. Pemenang SPJ terbaik dari 26 OPD yakni; Juara I SPJ terbaik dimenangkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Juara II Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), dan Juara III Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan KB.

Adapun di tingkat distrik dari 27 Distrik, Juara I dimenangkan oleh distrik Nioga, Juara II Distrik Muara

Dalam amanatnya Bupati Yuni memberikan apresiasi kepada OPD dan Distrik yang menunjukkan kinerja terbaik dalam akuntabilitas serta transparansi tata kelola keuangan. "Tahun ini agak berbeda dari kemarin karena baru kali ini kita berikan reward and punishment kepada jajaran OPD. Saya sangat serius untuk bagian tata kelola pemerintahan karena menjadi Visi Amanah 2017 - 2022, saya bersama Wabup untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN menuju tata kelola pemerintahan yang baik," kata Bupati Yuni.

Lanjut.dia,  Indikator bisa terlihat jika pengelolaanya baik dan mampu memberikan hasil penilaian atas Laporan keuangan baik pasti pelayanan juga baik.

"Yang terbaik kami berikan piagam dan hadiah berupa TV dan Dispenser. Yang paling penting adalah DPA tahun 2020 secara perdana dibanding yang lainnya. Kedepan tidak menutup kemungkinan kita bisa tingkatkan hadiahnya," ungkap Bupati Yuni yang disambut tepuk tangan semua ASN yang hadir.

Punishment Tunda DPA

Selain itu pihaknya menerapkan punishment di jajarannya dengan menunda penyerahan DPA bagi OPD yang terlambat atau bahkan belum lengkap menyajikan dan melaporkan SPJnya sampai ada hasil verifikasi dan rekomendasi dari BPKAD dan Inspektorat. "Bagi OPD yang belum lengkap dilarang keras untuk menerima DPA sampai lengkap pelaporannya," tegas Yuni.

Wakil Bupati Deinas Geley saat menyerahkan hadiah bagi juara II menambahkan bahwa meski hadiah tidak seberapa namun dapat dimanfaatkan bagi staf dikantor untuk betah melakukan pelayanan di ruang kerjanya.

Sementara itu, bagi para kepala OPD yang telah menerima DPA agar segera mendorong jajaran Sekretaris dan PPK untuk melakukan persiapan penyusunan paket, mulai dari input Sirup, penyusunan KAK, HPS dst. Bupati menegaskan agar OPD jangan kalah start dan harus cepat melakukan penyerapan dan pelaksanaan kegiatan tepat waktu, sehingga tidak menjadi kebiasaan buruk OPD yang lelet dan menyalahkan BPKAD dalam proses di keuangan

"Saya tegaskan bahwa memang tidak semua pengusulan dapat diwujudkan. Banyak keinginan untuk membangun daerah namun harus disesuaikan dengan kemampuan ketersediaan anggaran yg ada. Disisi lain agenda bedar PON 2020 PAPUA menjadi konsekuensi pemangkasan dan koreksi atas pemangkasan alokasi dan distribusi Dana Otsus Papua ke daerah - daerah," tegas Bupati Yuni.

Dirinya juga mengingatkan bahwa alokasi paket pekerjaan yang sederhana dan nilai dibawah Satu Miliar Rupiah dapat diprioritaskan kepada rekanan putra daerah Puncak Jaya yang dianggap layak dan mampu, dengan mekanisme penunjukan langsung bagi konstruksi maupun pengadaan langsung bagi pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketemtuan Perpres Nomor 16 tahun 2018 serta ketentuan berlaku lainnya.**