JAYAPURA, wartaplus.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS dan Y diciduk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Papua, Senin (3/2) siang.
Keduanya ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan Raya Abepura, tepat di depan Polsek Abepura.
Dari hasil penggeledahan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan kedua pelaku merupakan target operasi setelah pihaknya menerima laporan warga.
"Penangkapan kedua pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang kami terima," ucapnya.
Dikatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kepemilikan sabu.
Dugaan sementara, kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai bahkan memiliki jaringan lintas provinsi mengingat sabu tersebut berasal dari luar Papua
"Kami masih akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya dari mana barang haram itu didapatkan," tutup Sinaga.**