Polda Papua Sosialisasikan Literasi Digital

Sosialisasi Literasi Digital dan Cyber Security dari Dit Reskrimsus/Humas Polda Papua

JAYAPURA,wartaplus.com-Dit Reskrimsus Polda Papua dipimpin oleh Panit III Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Aipda Herman menjadi pembina upacara bendera di SMA Negeri 1 Abepura Senin (3/2) tanggal di Lapangan SMA Negeri 1 Abepura.

Untuk di ketahui bahwa peserta upacara terdiri dari kepala sekolah dan dewan guru yang berjumlah 135 orang beserta para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Abepura yang berjumlah 1527 murid.

Setelah pelaksanaan upacara selesai di lanjutkan dengan sosialisasi Literasi Digital Dan Cyber Security dari Dit Reskrimsus dalam hal ini Subdit V Siber Polda Papua bersama Duta Humas Polda Papua.

Panit III Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Aipda Herman dalam sosialisasi tersebut berterima kasih,  karena telah di berikan waktu untuk hadir di sekolah SMA Negeri 1 Abepura ini.
 
Ungkap dia, permohonan maaf dari bapak Direktur Reskrimsus Polda Papua yang saat ini belum dapat hadir. Dan dirinya di berikan mandat untuk menghadiri upacara bendera di sekolah SMA Negeri 1 Abepura.
 
"Kita ketahui bersama bahwa di era sekarang ini adalah era digital, untuk itu bila kita menggunakannya dengan bijak maka kita pasti mendapatkan manfaat nya, tetapi manakala kita tidak menggunakan dengan bijak maka pasti akan merugikan diri kita sendiri,"ujarnya.
 
Dikatakan,  Subdit V Siber Polda Papua yang baru terbentuk tahun 2019. Terkait dengan Undang undang ITE itu adalah undang undang yang melindungi adik-adik sekalian mana kala merasa di rugikan, dan apabila adik-adik melaporkan maka pasti akan kami proses di subdit V siber Polri (tindak lanjuti).
 
"Bila mana adik-adik menshare apapun itu maka berhati-hatilah, bila itu berguna maka silahkan di bagikan. Pesan saya kepada adik adik bijak lah dalam bermedia sosial serta hati hati dalam menggunakan media sosial jangan sampai adik-adik terjerumus dalam hal hal negatif,"ujarnya.

UU ITE no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 yang merupakan payung hukum penggunaan akun media sosial diantaranya penyebaran nama baik, berita hoax dan penipuan secara online.

Adapun isi dari UU tersebut yang intinya berbunyi  penggunaan Hak Privasi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik yang tidak bersifat publik akan dikenakan sanksi selama 6 (enam) tahun penjara.

Kepala Sekolah SMA N 1 Abepura Musa Msiren, M. Pd., yang juga turut dalam sosialisasi tersebut bersama dewan guru mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Papua dengan sosialisasi ini tentunya sangat baik dan menjadi penting untuk memberi pemahaman kepada generasi muda khususnya para pelajar agar dapat menggunakan media sosial secara positif dan tidak menyalagunakan media sosial secara sembarangan, karena dapat akan menyusahkan diri sendiri karena sudah di atur dalam UU ITE No 19 Tahun 2016.*